faq:2022:08:18:000179900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menjuaal baja bukan ke pemungut tapi di bilang harus di pungut 1,5 pasal 22 nya
Jawaban
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi : penjualan baja 0,3 % x DPP PPN
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179900_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion