faq:2022:08:18:000179879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perihal tentang Ongkos Kirim barang yg dikirimkan pihak Supplier, apakah dikenakan PPh ? supplier hanya memberi invoice.
Jawaban
Jika terdapat jasa di sana seperti freightforwarding atau logistik sesuai PMK-141/2015 dan pemberi jasanya merupakan Badan maka bisa terutang PPh 23 selama yg memberikan penghasilan jg badan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion