Tanya
#14Q Saat ini kami sedang bekerja sama dengan jasa pelayaran dari PT Temas Shipping, berdasarkan informasi bahwa penghasilan perusahaan ini tidak diperkenankan dilakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal 15 oleh customer melainkan perusahaan pelayaran selaku pemberi jasa wajib melakukan pemotongan dan penyetoran ke kas Negara atas PPh pasal 15. Namun, berdasarkan peraturan kami wajib melaporkan pajak nya tanpa dilakukan pemotongan. Mohon diinformasikan Kode Objek Pajak yang sesuai untuk perusahaan ini di website DJP. Berikut kami lampirkan surat Keteragan Pemotongan Pajak Penghasilan dari PT Temas sebagai referensi – Ijin tanya mas mba ini perlu ditanya dulu gak dipotong pph 15 nya karna apa? Soalnya wp hanya melampirkan surat dari customernya. Lalu yg perlu buat bupot dan lapornya dari pihak pemberi atau penerima jasa ya? Kode objek pajaknya boleh diinfokan kah?
Jawaban
#14A : dijelaskan melalui PM, Kalau memang berdasar SE tersebut seharusnya transaksinya disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran DN, maka oleh customer cukup dilaporkan di pembukuan untuk spt tahunan saja
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion