Tanya
#30Q (twitter) https://twitter.com/DediHar34565401/status/1560091035367198722 Ijin bertanya Mas/Mbak untuk lawan transaksi punya sktd sesuai PP 50 tahun 2019. Perusahaan tersebut beli BBM utk keperluan pelayaran, utk BBM ini kan tidak termasuk fasilitas ppn tidak dipunggut ya Mas/Mbak sesuai PP 50/2019 tadi? Kalau SKTD kan diajukan per kontrak gitu biasanya, terus ada rincian yang dipenuhi SKTD nya gitu kan ya? Kalau misal ga dapet fasilitas SKTD BBM nya ini tetap buka faktur 01 dr sisi penjual ya Mas/Mbak berarti?
Jawaban
#30A atas penyerahan atau impor yg tidak dipungut PPN berdasar PP 50 2019 ini objeknya dibatasi dalam pasal 2 dan 3 saja mas. kalau BKPnya selain yg disebutkan di pasal 2 atau pasal 3, maka atas penyerahan BKP tsb dikenakan PPN bisa digali juga lebih lanjut, penjualnya ini pertamina atau bukan mas? karena terkait PPN BBM diatur sendiri dalam SE - 10/PJ.51/1993 (nomor SE tidak boleh disebutkan) bahwa: 4. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM sepertitersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. kalau dia bukan pertamina harusnya tidak mungut PPN atas BBM tsb mas irvan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion