faq:2022:08:18:000179765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya kan dapat fasilitas atas pmk 113 untuk skb pph pasal 22, saya melakukan penjualan alat kesehatan, saat saya mau buat skb pph 22 harus isi no kontrak atau no penunjukan, itu isi kontrak penjualan atau bagaimana ya?
Jawaban
isi sesuai nomor kontrak atau nomor surat penunjukan (lampiran PMK-113/2022)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion