User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000179765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya kan dapat fasilitas atas pmk 113 untuk skb pph pasal 22, saya melakukan penjualan alat kesehatan, saat saya mau buat skb pph 22 harus isi no kontrak atau no penunjukan, itu isi kontrak penjualan atau bagaimana ya?


Jawaban

isi sesuai nomor kontrak atau nomor surat penunjukan (lampiran PMK-113/2022)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W K D R
F N J​ W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ I H A᠎ O
 
faq/2022/08/18/000179765_1234.txt · Last modified: (external edit)