faq:2022:08:18:000179757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ikut PPS, mau pembetulan SPPH apakah masih bisa. WP menginformasikan temannya bisa menyampaikan SPPH walaupun sudah lebih dari periode penyampaian SPPH.
Jawaban
sebenarnya di per-9/2022 ada ketentuan WP yang sudah melakukan pembayaran sampai 30 JUNI 2022 masih bisa menyampaikan SPPH sampai dengan Agustus 2022.Tapi ini tergantung pihak KPP, karena terbatas untuk beberapa wajib pajak saja.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179757_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion