User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000179756_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak pagi min, mau tanya atas ppn jasa outsourcing keamanan apakah bisa di kreditkan?


Jawaban

kalau maksudnya adalah jasa tenaga kerja yang dikenai ppn, ppn nya bisa dikreditkan oleh penerima jasa sepanjang tidak memenuhi klausul di pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp ya mas

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D G F H
P X C P​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O G R U
 
faq/2022/08/18/000179756_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 by 127.0.0.1