faq:2022:08:18:000179756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak pagi min, mau tanya atas ppn jasa outsourcing keamanan apakah bisa di kreditkan?
Jawaban
kalau maksudnya adalah jasa tenaga kerja yang dikenai ppn, ppn nya bisa dikreditkan oleh penerima jasa sepanjang tidak memenuhi klausul di pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp ya mas
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179756_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 by 127.0.0.1
Discussion