faq:2022:08:18:000179705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan LRT mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk operasional, perlakuan pph seperti apa?
Jawaban
Karena tdk ada diatur secara khusus (misalnya seperti subsidi bunga/subsidi margin untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional), maka dijelaskan normatif ke pasal 4 UU HPP, jika memang ada arus kas masuk yg menambah kemampuan ekonomis dan bukan yg dikecualikan dari objek pph, maka atas pendapatan subsidi tsb adalah objek pajak penghasilan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179705_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion