faq:2022:08:18:000179698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana cara agar bisa dapat pembebasan PPh 22 impor? SKB sesuai PER-1 aja kan ya?
Jawaban
Iya, bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/2011
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion