faq:2022:08:18:000179678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP seharusnya dibuat tanggal 30 April, tapi baru dibuat tanggal 31 Juli, apakah FP tersebut masih bisa dikreditkan pembeli?
Jawaban
Pasal 33 PER-03/PJ/2022 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179678_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion