Tanya
mohon maaf sebelumnya saya mau bertanya tolong dijawab,, bagaimana jika pendapatan perbulan wajib pajak pribadi pekerja bebas menurun dari 7juta per bulan menjadi 4,5jt per bulan.. apakah nominal bayar pajaknya juga ikut turun?dan bagaimana cara cara melaporkannya??sekian dan terimakasih Ini dijelaskan ke wp nya seperti apa ya mas/mba?
Jawaban
ini bisa dikonfirmasi dulu yg ditanya perhitungan PPh terutang di SPT Tahunan atau angsuran PPh Pasal 25 ya. Apakah dia pembukuan atau pencatatan? Bisa dijelasan secara garis besar saja, untuk perhitungan PPh terutang di SPT terkait pekerjaan bebas baik pembukuan atau pencatatan bagi pekerjaan bebas sama dikenakan tarif pasal 17 UU PPh, tp bedanya dalam penentuan Penghasilan Neto (Pembukuan atau NPPN). Apabila yg ditanya untuk PPh 25, bisa dijelasakan terkait WP dapat mengajukan pengurangan Angsuran PPh 25 jika memenuhi Pasal 7 KEP-537/2000 dalam hal WP mengalami perubahan usaha atau kegiatan WP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion