User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000179614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q Hai mas/mbak izin bertanya. Apabila wajib pajak PPN PMSE mengubah alamat nya, apakah perlu mengubah NPWP PMSE-nya juga? Atau bisa mengajukan perubahan data saja? Perlu diketahui perubahan alamat masih berada di satu negara yang sama. Terima kasih mohon bantuannya????????


Jawaban

#8A untuk PMSE yg diberikan adalah Nomor Identitas Perpajakan (NIP) galuh, bukan NPWP diatur dalam angka 5 SE 44 th 2020 (nomor SE tidak boleh disebutkan) bahwa perubahan data pemungut PMSE meliputi perubahan data dan/atau informasi terkait: 1) Pemungut PPN PMSE; 2) pejabat penanggungjawab Pemungut PPN PMSE; 3) layanan Pemungut PPN PMSE; dan/atau 4) mata uang yang akan digunakan untuk penyetoran dan pelaporan PPN yang telah dipungut, termasuk perbaikan data karena kesalahan tulis pada administrasi DJP. jika terdapat perubahan seperti yg disampaikan di atas, maka pemungut PMSE bisa mengajukan pemberitahuan perubahan data atau secara jabatan. kalau perubahannya di luar itu, tidak diatur lebih lanjut

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M J H O
Y U L Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y K K V
 
faq/2022/08/18/000179614_1234.txt · Last modified: (external edit)