faq:2022:08:18:000179588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tidak bisa submit laporan realisasi insentif pph pasal 25, notifikasinya baru bisa melaporkan mulai masa 8, sudah pemberitahuan tanggal 3 Agustus. solusinya bagaimana?
Jawaban
pastikan pemberitahuannya sudah sesuai ketentuan Pasal 12A PMK-114/2022, jika sudah sesuai dan bisa memanfaatkan insentif sejak masa 7 arahkan WP untuk menunggu secara berkala, sedang dilakukan pengecekan oleh pihak terkait.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179588_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion