Tanya
(email) Pada Per 03 PJ 2022 mengenai Faktur Pajak Bab VI pasal 25 ayat 3 : PKP yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan BKP dengan karateristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan PKP pedagang eceran. ayat 4 : PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pd ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi Lapangan Usaha, tetapi berdasar transaksi penyerahan BKP dengan karateristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pertanyaannya Misalkan saya adalah PKP pedagang eceran yang mana sebagian besar Customer saya adalah Toko-toko ( reseller yang mana pembeliannya an.orang pribadi) 1. bolehkah saya memasukkannya ke dalam faktur pajak gunggungan an.Orang Pribadi tersebut? 2. Jika saya terbitkan Faktur pajak standard atas nama orang pribadi (pemilik toko), ketika mereka ingin lakukan retur, mereka tidak dapat membuat nota retur, karena an.Orang Pribadi tersebut bukan PKP. Sebaiknya saya harus perlakukan apa tepatnya kepada toko-toko yang menggunakan identitas Orang Pribadi ini Bapak/Ibu ? Mohon pencerahannya Pak/Ibu. Terima kasih
Jawaban
1. normatif ya, sepanjang memenuhi kriteria pasal 25 ayat 2 Per-03/2022 maka bisa menggunakan fp digunggung. ayat 2 salah satu karakteristiknya adalah pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima, jadi kalau dijual lagi harusnya tidak memenuhi klausul tersebut jadi tidak bisa menggunakan fp digunggung. 2. jika menggunakan FP standar walaupun pembeli bukan pkp tetap bisa membuat nota retur sepanjang memenuhi Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion