Tanya
mas/mbak wp nanya > saya ingin bertanya terkait ketentuan PER Nomor 11 tahun 2022 yang kemarin baru terbit. perubahannya kan ada di pasal 6 ayat (6) ya. untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang yang melakukan pemusatan namun BKP nya ini dikirim ke kawasan tertentu kan alamat yg harus dicantumkan adalah alamat sesuai penerima. berarti ini contohnya itu, kalau prsh saya pusat di medan, ada penyerahan BKP ke padang, namun barangnya itu bukan dikirim ke padang tetapi dikirim ke batam. berarti FP yang harus saya buat nama dan NPWP itu nama dan NPWP cabang padang, alamat nya itu alamat batam?
Jawaban
Batam bukan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan. kalau ke kawasan bebas tetep ikut aturan pemasukan barang ke kawasan bebas bil
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion