Tanya
hi min @kring_pajak saya ingin tanya, jika kita merupakan distributor rokok apakah wajib membuat faktur keluaran? Jika buat faktur pajak keluaran, apakah faktur tersebut bisa dikreditkan oleh lawan transaksi kita? Terima kasih????
Jawaban
PMK 63/2022 Pasal 5 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. (2) Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. ayat (5) Pengusaha Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, juga wajib melaporkan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion