faq:2022:08:16:000207369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo kak, sy ingin bertanya ttg cara pemungutan dan pelaporan perpajakan untuk perusahaan yg terdaftar sbagai PSE lingkup privat di kominfo, dan jg ttg peraturannya. Jadi perusahaan kita mendaftar di kominfo sbagai PSE lingkup privat, dimana kita akan melakukan penjualan melalui cloud kita. nah apa peraturan yg mengatur ttg pemungutan PPN nya? dan bagaimna teknis pemungutan dan pelaporannya
Jawaban
Setelah digali transaksi tidak berkaitang dengan PMSE, Sampaikan ketentuan ppn biasa, kalau sudah pkp maka penyerahan jasa yg dilakukan terbit faktur 01, pungut ppn 11%
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000207369_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion