User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000207369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo kak, sy ingin bertanya ttg cara pemungutan dan pelaporan perpajakan untuk perusahaan yg terdaftar sbagai PSE lingkup privat di kominfo, dan jg ttg peraturannya. Jadi perusahaan kita mendaftar di kominfo sbagai PSE lingkup privat, dimana kita akan melakukan penjualan melalui cloud kita. nah apa peraturan yg mengatur ttg pemungutan PPN nya? dan bagaimna teknis pemungutan dan pelaporannya


Jawaban

Setelah digali transaksi tidak berkaitang dengan PMSE, Sampaikan ketentuan ppn biasa, kalau sudah pkp maka penyerahan jasa yg dilakukan terbit faktur 01, pungut ppn 11%

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U P F H
E D N H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W᠎ W J M
 
faq/2022/08/16/000207369_1234.txt · Last modified: (external edit)