faq:2022:08:16:000207362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada pembayaran NTPN, namun ternyata SPT PPN LB, jika WP tidak mau diarahkan Pbk apakah di input di kolom II B “PPN disetor sendiri”?
Jawaban
boleh mba, diinput di IIB ppn disetor dimuka
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000207362_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion