faq:2022:08:16:000207360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai ketentuan dalam Pasal 12A PMK-114 Tahun 2022, Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. kalo lewat batas itu, jadi ga bisa manfaatin insentif? atau bisanya mulai masa agutus? batas waktu penyampaiannya berapa lama?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 5 pmk 3 th 2022
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000207360_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion