faq:2022:08:16:000207338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min prusahan eceran jual beras dan PKP..bln juli lupa mnta no seri faktur apakah penjualan juli bsa di input sbagai penjualan digunggung PPN nol ? mas/mba misal memang memenuhi penyerahan eceran bisa2 aja kan ya PPN digunggung, tapi tetap ada nilai PPn-nya. Gitu ya?
Jawaban
pasal 80 ayat 9 PMK-18/2021 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN. betul yolanda, bisa menggunakan fp digunggung slama memenuhi kriteria pkp PE. Nnti di lampiran AB silahkan isi Dpp diisi nominal penyerahannya, ppn nya di 0kan selama mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000207338_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion