faq:2022:08:16:000186309_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada penjualan dengan Instansi Pemerintah. Kalau menurut peraturan terbaru, PPN disetor atas nama Instansi Pemerintah ya bu. Untuk pembayaran pajaknya apa bila pihak instansi pemerintah tsb setor pajak tdk sesuai dgn masa pajak yg diterbitkan, apa perlu pemindahbukuan bu?


Jawaban

mengacu ke aturan PMK-231 tahun 2019 dan PMK-59 tahun 2022 terkait saat pembuatan faktur dan saat penyetoran PPN. setelah digali, kondisinya sudah sesuai.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I T M᠎ R
F C᠎ V R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W P O N F
 
faq/2022/08/16/000186309_1234.txt · Last modified: (external edit)