User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000181576_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi Bapak/Ibu saya mau tanya perhitungan tenaga kerja harian tarif berlaku progresif tidak? Contoh Tuan A bulan July tenaga harian mendapat upah Rp 500ribu perhari untuk 10hari kerja. Total upah July 5juta. Status PTKP TK/0 4.5Juta pkp 500ribu Pph 21 july 25rb (500rb x 5%) Lalu bulan ags,sept,okt 22 Tuan A dapat upah trs tarif pph 21nya apakah berlaku akumulatif? mas/mbak, kalo lbh dr 10.200.000, udh pk progresif kan ya?


Jawaban

iya mba kalau sudah lebih dari 10.200.000 dalam 1 bulan sudah pakai progresif soalnya nanti disetahunkan cara ngitungnya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Z H X N
H O U M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X X O L
 
faq/2022/08/16/000181576_1234.txt · Last modified: (external edit)