faq:2022:08:16:000181576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi Bapak/Ibu saya mau tanya perhitungan tenaga kerja harian tarif berlaku progresif tidak? Contoh Tuan A bulan July tenaga harian mendapat upah Rp 500ribu perhari untuk 10hari kerja. Total upah July 5juta. Status PTKP TK/0 4.5Juta pkp 500ribu Pph 21 july 25rb (500rb x 5%) Lalu bulan ags,sept,okt 22 Tuan A dapat upah trs tarif pph 21nya apakah berlaku akumulatif? mas/mbak, kalo lbh dr 10.200.000, udh pk progresif kan ya?
Jawaban
iya mba kalau sudah lebih dari 10.200.000 dalam 1 bulan sudah pakai progresif soalnya nanti disetahunkan cara ngitungnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000181576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion