Tanya
Mengenai Per-11/PJ/2022 perubahan dari Per-03/PJ/2022, Psal 6 ayat 6. Ini bu sebelum peraturan ini kami menerapkan peraturan tersebut, karna kmi terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan mempunyai NPWP Cabang (Pabrik) setiap pembelian barang akan dikrim ke cabang kami, otomatis untuk faktur pajak kami, diterbitkan NPWP Puast dan Alamat Cabang, Benar begitu kan bu, Tapi setelah berlakunya peraturan ini per 1 September apakah kami masih berlaku bu? apa hanya untuk kawasan tertentu saja yah?
Jawaban
untuk yang sebelum 1 september direlaksasi jadi dibiarkan aja, kalau mulai 1 september 2022 sudah harus pakai ketentuan PER 11 2022 ya fin. di kasus ini jadinya pakai NPWP pusat alamat pusat karena masuk ke yang tidak mendapat fasilitas
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion