faq:2022:08:16:000181574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika perusahaan A menyewakan ruko ke PT B. Ada pembayaran listrik tempat yang disewakan PT B, direkening listrik a.n PT A. Pertanyaannya apakah PT A boleh mengkreditkan PPN Listrik di unit tempat yang disewakan ?
Jawaban
sebenarnya secara dokumen kan tagihannya memang a.n. pemiliknya yaitu PT.A tapi terkait dengan boleh tidaknya dikreditkan, apakah hal tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dia atau tidak mas, jadi kembali ke pasal 9 ayat 8 UU PPN HPP kalau masalah pengkreditannya mas. Pastikan juga dia gak termasuk BKP strategis ya karena sudah pasti gabisa dikreditkan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000181574_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion