User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000181573_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau untuk perusahaan baru (PT) yang modal (disetor) PT nya relatif besar yaitu > 10 milyar, apakah di awal operasional ketika penjualan masih sedikit (peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar) bisa tetap menggunakan pph tarif UMKM 0,5%? secara ada peraturan perundangan yang mengklasifikasikan usaha dengan modal di ata 10 milyar adalah termasuk usaha besar (bukan UMKM)


Jawaban

Sebenernya wp nya bingung Karena UMKM kalau di UU UMKM itu ada batasan modal dst Sedangkan di perpajakan yang bisa pakai tarif 0,5% final sebenernya wp yang memperoleh peredaran bruto tertentu jadi gaada hubungannya dengan setoran modal.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V D X​ C
M W X᠎ U C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M​ X J S
 
faq/2022/08/16/000181573_1234.txt · Last modified: (external edit)