User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi ketentuan Perpajakan tentang PPN atas pembelian dan penjualan moulding yang tidak dipakai 1. Apabila ada pembelian moulding yang sudah selesai dibuat sesuai pesanan awal, kemudian ada perubahan design sehingga moulding tersebut tidak bisa dipakai diproduksi dan belum dicatat sebagai aset normal. Apakah PPN Masukan atas pembelian Moulding tersebut dapat dikreditkan? 2. Kemudian Moulding tersebut dijual sebagai scrap dengan status moulding rusak. Apakah dikenakan PPN atas penjualannya? Berapa kode faktur pajaknya ? —— Kak, utk pertanyaan 1 ini dijelasin mengenai pengkreditan PM secara umum saja ya, sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat(8) UU PPN itu maka bisa dikreditkan bgtu cukup? Trus yang pertanyaan 2, jga secara umum ya, sepanjang ada penyerahan BKP yang dilakukan oleh PKP maka akan terutang PPN, lalu utk kode FP nya diarahkan utk liat di lampiran PER-03/2022 bgtu ya?


Jawaban

Iya diberikan jawaban normatif seperti itu seharusnya sudah cukup menjawab

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L P H R
Z M B P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B H N᠎ N
 
faq/2022/08/16/000179663_1234.txt · Last modified: (external edit)