Tanya
Mohon informasi ketentuan Perpajakan tentang PPN atas pembelian dan penjualan moulding yang tidak dipakai 1. Apabila ada pembelian moulding yang sudah selesai dibuat sesuai pesanan awal, kemudian ada perubahan design sehingga moulding tersebut tidak bisa dipakai diproduksi dan belum dicatat sebagai aset normal. Apakah PPN Masukan atas pembelian Moulding tersebut dapat dikreditkan? 2. Kemudian Moulding tersebut dijual sebagai scrap dengan status moulding rusak. Apakah dikenakan PPN atas penjualannya? Berapa kode faktur pajaknya ? —— Kak, utk pertanyaan 1 ini dijelasin mengenai pengkreditan PM secara umum saja ya, sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat(8) UU PPN itu maka bisa dikreditkan bgtu cukup? Trus yang pertanyaan 2, jga secara umum ya, sepanjang ada penyerahan BKP yang dilakukan oleh PKP maka akan terutang PPN, lalu utk kode FP nya diarahkan utk liat di lampiran PER-03/2022 bgtu ya?
Jawaban
Iya diberikan jawaban normatif seperti itu seharusnya sudah cukup menjawab
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion