Tanya
1. Dalam hal Penutupan Sementara Akun PKP oleh Dirjen Pajak, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkanya kembali? Apakah proses tersebut sama dengan proses pada saat pertama kali mengajukan pengukuhan PKP ataukah disederhanakan? 2. Sesuai dengan PER 03/2022 dinyatakan bahwa PER 04/2020 telah dicabut. Apakah ini benar? Jika, iya. Maka peraturan terkait Penutupan Sementara Akun PKP dan juga Pencabutan PKP diatur dimana ya? Karena sebagian besar isi dari PER 03/2022 membahas terkait Faktur Pajak.
Jawaban
1. Ketentuannya dapat dilihat pada pasal 52-53 PER 04/2022. - PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis berupa Surat Klarifikasi Penonaktifan Sementara Akun Pengusaha Kena Pajak, bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada pasal 52 ayat (3) PER tsb kepada Kepala KPP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal disampaikannya pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP. - Berdasarkan klarifikasi penonaktifan sementara akun PKP, Kepala KPP melakukan penelitian atas kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) PER tsb, dan memberikan keputusan untuk menerima klarifikasi PKP atau menolak klarifikasi PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal BPS. 2. PER 03/2022 tidak mencabut PER 04/2020, sehingga ketentuan terkait Penutupan Sementara Akun PKP dan juga Pencabutan PKP masih dapat mengacu ke sana. Lebih jelasnya silakan cek Ketentuan Penutup Pasal 39 PER 03/2020 untuk mengecek peraturan apa saja yang dicabut dan tidak berlaku.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion