Tanya
siang min mau tanya apakah jual beli gedung di kawasan berikat dikenakan PPN? Mohon disertai peraturannya. https://twitter.com/dwiki_aldo/status/1559423193500172288 mas, mba, ini selama gedungnya merupakan aset yang tidak diperjualbelikan harusnya kena 16D kan ya?
Jawaban
Sepanjang yang menyerahkan PKP, yang diserahkan BKP/JKP, terjadi dalam daerah pabean, dan berhubungan dengan kegiatan usaha, maka atas penyerahan tsb terutang PPN. Dasarnya dari UU PPN No 42 Tahun 2009 stdtd UU HPP No 7 Tahun 2022. Jika gedung/bangunan tersebut adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan bukan penyerahan yang PM nya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c, maka atas penyerahan tsb terutang PPN Pasal 16D. Sebagai informasi, peraturan tentang kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021, jika tidak termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas, maka penyerahan yang dilakukan terutang PPN seperti biasa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion