User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang min mau tanya apakah jual beli gedung di kawasan berikat dikenakan PPN? Mohon disertai peraturannya. https://twitter.com/dwiki_aldo/status/1559423193500172288 mas, mba, ini selama gedungnya merupakan aset yang tidak diperjualbelikan harusnya kena 16D kan ya?


Jawaban

Sepanjang yang menyerahkan PKP, yang diserahkan BKP/JKP, terjadi dalam daerah pabean, dan berhubungan dengan kegiatan usaha, maka atas penyerahan tsb terutang PPN. Dasarnya dari UU PPN No 42 Tahun 2009 stdtd UU HPP No 7 Tahun 2022. Jika gedung/bangunan tersebut adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan bukan penyerahan yang PM nya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c, maka atas penyerahan tsb terutang PPN Pasal 16D. Sebagai informasi, peraturan tentang kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021, jika tidak termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas, maka penyerahan yang dilakukan terutang PPN seperti biasa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J L G B
B P B᠎ Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ J R L L
 
faq/2022/08/16/000179659_1234.txt · Last modified: (external edit)