User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179648_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai faktur pajak masukan yang saya dapat dari perusahaan gas negara. faktur pajak yang saya dapat tersebut berkode 070. apakah saya tetap harus melaporakan FP tersebut dalam SPT ? walau status nya tidak dapat di kreditkan?


Jawaban

PM yang diterima WP tetap harus dilaporkan, meski mendapat fasilitas tidak dipungut (07) ke dalam bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (B3)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L U T I
B E I C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K T L X
 
faq/2022/08/16/000179648_1234.txt · Last modified: (external edit)