faq:2022:08:16:000179648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai faktur pajak masukan yang saya dapat dari perusahaan gas negara. faktur pajak yang saya dapat tersebut berkode 070. apakah saya tetap harus melaporakan FP tersebut dalam SPT ? walau status nya tidak dapat di kreditkan?
Jawaban
PM yang diterima WP tetap harus dilaporkan, meski mendapat fasilitas tidak dipungut (07) ke dalam bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (B3)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179648_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion