faq:2022:08:16:000179646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan kode billing atas PPN kegiatan membangun sendiri, bolehkah kegiatan membangun sendiri di wilayah KPP kota A sedangkan Wajib Pajak merupakan WP di wilayah KPP kota B? sehingga billing yang dibuat tidak masuk ke penerimaan KPP dimana bangunan tsb berdiri?
Jawaban
Boleh, kita tidak membatasi WP yang ingin melakukan kegiatan membangun sendiri di wilayah lain, namun kita mengatur bagaimana tata cara pengisian SSP dan penyetoran pajaknya, lebih lanjut ada di PMK 61/2022 ya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion