faq:2022:08:16:000179565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36 tanya mas/mba, jika perusahaan menggunakan aplikasi zoom berbayar, dan kami ada tagihan dari pihak zoom, untuk tagihan tsb dikenakan pph atas jasa kah?
Jawaban
#36A: Normatif kembalikan ke WP apakah ada unsur royalti atau tidak sesuai definisi royalti di UU PPh sttd UU HPP, untuk pengenaan jasa kembalikan apakah termasuk di PMK-141/2015, lalu untuk transaksinya ini dengan pihak LN atau BUT di Indonesia untuk menentukan apakah objek PPh 23 atau PPh 26
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion