User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179565_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36 tanya mas/mba, jika perusahaan menggunakan aplikasi zoom berbayar, dan kami ada tagihan dari pihak zoom, untuk tagihan tsb dikenakan pph atas jasa kah?


Jawaban

#36A: Normatif kembalikan ke WP apakah ada unsur royalti atau tidak sesuai definisi royalti di UU PPh sttd UU HPP, untuk pengenaan jasa kembalikan apakah termasuk di PMK-141/2015, lalu untuk transaksinya ini dengan pihak LN atau BUT di Indonesia untuk menentukan apakah objek PPh 23 atau PPh 26

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I Q N P
N E F Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I X V B
 
faq/2022/08/16/000179565_1234.txt · Last modified: (external edit)