faq:2022:08:16:000179564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q: “Dalam Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan atas penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik oleh penyedia pekerjaan EPC dikenai PPN. Tetapi pada Pasal 12 juga dijelaskan bahwa setelah Pemilik Proyek memperoleh SKB PPN, Penyedia Pekerjaan EPC selanjutnya dapat mengajukan permohonan SKB PPN. Jd atas transaksi penyerahan BKP bersifat strategis ini dikenakan PPN atau dibebaskan? Bagaimana ketentuan pastinya? karena kedua pasal ini seperti berlawanan.”
Jawaban
#58A: Sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 12 PMK-115/2021, Penyedia Pekerjaan EPC seharusnya tetap dapat mendapatkan fasilitas dibebaskan.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion