faq:2022:08:16:000179562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q Selamat sore @kring_pajak Untuk CV yg waktu pendaftaran NPWP terlanjur mencentang dikenai pajak penghasilan sesuai UU PPh apakah masih bisa untuk memilih dikenai PP23? Posisi CV baru beroperasi bulan ini dan baru akan melakukan pembayaran pajak bulan depan.
Jawaban
#43A: Pasal 3 ayat (4) PMK-99/2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. Kalo dia sudah memilih untuk menggunakan ketentuan umum tidak bisa pake PP 23/2018 lagi mas
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion