faq:2022:08:16:000179559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apbila kami sudah melakukan pemusatan PPN akan tetapi ada vendor yang menerbitkan faktur pajak tapi menggunakan NPWP cabang. Apakah faktur pajak masukannya dapat kita kreditkan?
Jawaban
tidak bisa, silakan dilakukan pembatalan sesuai per 03/2022 stdtd per 11/2022
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion