faq:2022:08:16:000179558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila WP mau bayar skpkb pph badan tahun 2019 dg pembukuan okt-sept berarti seharuanya ketika bikin billing bulannya juga okt-sept kan ya?
Jawaban
Iya benar, disesuaikan dengan pembukuan wajib pajak, jika ada kendala dalam pembuatan kode billing nya boleh konfirmasi dengan kpp nya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179558_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion