faq:2022:08:16:000179555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan WP memiliki agreement di mana ketika perusahaan WP memiliki penjualan atas suatu produk, maka atas omzet tsb ada profit yang harus dibagikan (profit sharing) kepada perusahaan A di Malaysia. nah atas profit sharing tsb apakah kena PPh 26? Kalau iya brp persen?
Jawaban
Dikembalikan masuk obyek pph pasal 26 atau tidak, jika iya dikenakan pph pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B jika ada DGT, jika kesulitan menentukan masuk obyek atau tidak, konsultasikan dengan KPP untuk dibantu
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179555_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion