faq:2022:08:16:000179551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/juummsh/status/1559388422229442561 mas/mbak, ini berarti ttp alamat pusat krn ga memenuhi pasal 6(6) kan ya
Jawaban
benar mba karena tidak memenuhi pasal 6 ayat 6 nya maka alamat diisi sesuai pasal Pasal 6 (2)/(3) PER 11/2022, namun atas FP mulai 1 september 2022 ya mba sesuai berlakunya per 11/2022 ini
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion