faq:2022:08:16:000179521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“sewa ruangan meeting dirumah sakit potong PPh psl 23 atau 4 ayat 2 ya? Kalau sewa ruangan meeting di hotel potong PPh psl 23 atau 4 ayat 2 ya? @kring_pajak https://twitter.com/ujangano851/status/1559440983682469888”
Jawaban
“Sewa yg dikenakan pph pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); Ciri-ciri yg dipotong pph pasal 23 adalah sewa ruangan yg ada akomodasinya. Namun lebih jauh lagi, untuk kasus wp di sini silakan self assessment sendiri atau jika ragu2 silakan diarahkan ke kpp”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179521_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion