Tanya
Sebelumnya terimakasih atas info yang sudah diberikan, namun bagaimana jika SPTNP tersebut menetapkan bahwa nilai PIB lebih bayar sehingga tidak ada kekurangan PPN Impor yang harus kami setorkan lagi? Seperti apakah format pelaporannya pada efaktur, apakah menggunakan NTPN saat pertama kali membayar PPN Impor?
Jawaban
“Ajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 ya mas. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015) 1. SPTNP atau SPKTNP; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding; 3. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban.ding, dan putusan peninjauan kembali; 4. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding; 5. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. namun jika tetap ingin dikreditkan diarahkan ke KPP saja”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion