faq:2022:08:16:000179510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT menggunakan jasa kalibrasi dri UPTD Metrologi Manado, lalu dri UPTD menunjuk pegwainya yg PNS utk mlakukan jasa tsb, apakah PT memotong pajak atas jasa dri UPTD tsb?
Jawaban
jika uptd ini masuk kategori bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada uu pph sttd uu hpp pasal 2 ayat 3b, maka atas penghasilan dari jasa yang diterimanya tidak dilakukan pemotongan pajak. Tapi kalau tidak masuk, maka silahkan dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan objek pajaknya. Untuk pph, apabila masuk ke jasa yg dimaksud di pasal 23, silahkan potong pph 23, dan untuk ppn, sepanjang yg menyerahkan adl pkp dan yg diserahkan adl jkp maka terutang ppn atas pemyerahan tsb.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion