Tanya
#32Q: https://twitter.com/jlc147/status/1559431757711417345 sy dpt sp2dk mengenai FP masukan tahun 2019 yg seharusnya tdk dpt dikreditkan. Mhn info cara pembetulannya utk SPT PPN nya di efaktur (pada masa tsb lebih byr & dikompensasikan ke bln berikutnya). Apakah menu batalkan faktur atau ubah pengkreditan pajak masukan?
Jawaban
#32A: Boleh dikonfirmasi tidak dapat dikreditkannya karena apa mas? Apakah karena tidak memenuhi syarat fp yang dapat dikreditkan atau sudah dibebankan sebagai biaya atau karena transaksinya batal? Kalo transaksinya batal berarti dengan mekanisme pembatalan fp tapi kalo misal karena sudah dibebankan sebagai biaya maka lakukan ubah pengkreditan pajak masukan, kemudian lakukan pembetulan SPT, nantinya SPT akan menjadi Kurang Bayar silakan lunasi kurang bayar tersebut.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion