User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#47Q pemberian hampers lebaran/hampers natal kepada customer kami merupakan pemberian cuma-cuma yang menjadi objek PPN sehingga harus kami terbitkan Faktur pajaknya?


Jawaban

#47A: pemberian cuma-cuma berupa makanan, jika makanannya masuk ke pasal 16B UU PPN sttd UU HPP maka mendapat fasilitas dibebaskan, terbit faktur 08 dengan DPP Nilai Lain

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T E Q V
O R I K Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V Q L D
 
faq/2022/08/16/000179487_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1