faq:2022:08:16:000179487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q pemberian hampers lebaran/hampers natal kepada customer kami merupakan pemberian cuma-cuma yang menjadi objek PPN sehingga harus kami terbitkan Faktur pajaknya?
Jawaban
#47A: pemberian cuma-cuma berupa makanan, jika makanannya masuk ke pasal 16B UU PPN sttd UU HPP maka mendapat fasilitas dibebaskan, terbit faktur 08 dengan DPP Nilai Lain
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179487_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion