faq:2022:08:16:000179474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang pak/bu.. mau tanya mengenai pembelian tanah kavling untuk PPN nya bs dikreditkan tdk ya?
Jawaban
Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179474_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion