User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179474_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang pak/bu.. mau tanya mengenai pembelian tanah kavling untuk PPN nya bs dikreditkan tdk ya?


Jawaban

Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P Y S U
A J M G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W D Y F
 
faq/2022/08/16/000179474_1234.txt · Last modified: (external edit)