faq:2022:08:16:000179466_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp kan ata agen asuransi ini faktur pajak bisa pakai bukti pembayaran komisi atau bukti tagihan, kalau bupot pph 21nya ?
Jawaban
menggunakan bukti potong tidak final kalau dia bukan pegawai maka ngitungnya yg berkesinambungan atau tidak tergantung wp dapat penghasilan pertama atau bukan, beda dengan PPN
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179466_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion