faq:2022:08:16:000179464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemasukan BKP ke kawasan berikat berdasarkan PMK 65/2021 kan bisa mendapat fasilitas tidak dipungut. tapi ubtuk BKP yang dikonsumsi akan dipungut PPN, membedakannya bagaimana ya?
Jawaban
berdasarkan dokumen pabean/SPPB nya biasanya ada jenis dan tujuan penggunaan barangnya. fakturnya menyesuaikan apakah kriteria mendapat fasilitasnya terpenuhi atau tidak.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion