faq:2022:08:16:000179463_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
udah lapor pph ebuni tp ada penambahan bupot, dah terlanjur di posting bupotnya gimana ?
Jawaban
kalau dah terlanjur diposting di spt gabisa dihapus jd sarankan laporkan dulu pembetulan 1 nya nanti dihapus/dibatalkan bupotnya baru di laporkan lagi atas pembetulan ke 2nya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179463_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion