faq:2022:08:16:000179462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada transaksi dengan bank berupa jasa manajemen dan dapat fee, apakah dipotong pph 23?
Jawaban
Pasal 23 ayat 4 UU PPh stdd UU HPP merujuk ke pasal 23 ayat 1. Artinya, pemotongan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa dan jasa yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan PPh 23.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179462_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion