User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q kalau ada 1 faktur pajak dengan rincian atas barang dan jasa, ternyata gajadi pake jasa alias barang aja, ini tindakannya bagaimana ya?


Jawaban

#25A: Jika yg dimaksud adalah fp gabungan maka dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I A K C
B G E H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P S V G B
 
faq/2022/08/16/000179459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1