faq:2022:08:16:000179459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q kalau ada 1 faktur pajak dengan rincian atas barang dan jasa, ternyata gajadi pake jasa alias barang aja, ini tindakannya bagaimana ya?
Jawaban
#25A: Jika yg dimaksud adalah fp gabungan maka dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion