faq:2022:08:16:000179453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk Pemberitahuan Ekspor JKP apakah harus di submit pada saat pelaporan PPN? Atau hanya dijadikan arsip Wajib Pajak saja?
Jawaban
bagi pkp yang menyerahkan ekspor jkp sebagaimana diatur di pmk 32/2019, atas dokumen pejkp tsb diinput dibagian dok lain pajak keluaran ya. Jadi tetap masuk ke pelaporan spt masa ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179453_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion