User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179453_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk Pemberitahuan Ekspor JKP apakah harus di submit pada saat pelaporan PPN? Atau hanya dijadikan arsip Wajib Pajak saja?


Jawaban

bagi pkp yang menyerahkan ekspor jkp sebagaimana diatur di pmk 32/2019, atas dokumen pejkp tsb diinput dibagian dok lain pajak keluaran ya. Jadi tetap masuk ke pelaporan spt masa ppn.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L C L U
N I Q E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D X U A
 
faq/2022/08/16/000179453_1234.txt · Last modified: (external edit)