faq:2022:08:16:000179452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa konstruksi membuat masjid apakah PM atas pembelian material dapat dikreditkan
Jawaban
Ranahnya apakah KMS atau bukan, jika KMS maka PM atas pembelian material tidak dapat dikreditkan, namun jika bukan maka dilihat di pasal 16B bahwa pembuatan rumah ibadah ini mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. maka atas penyerahannya bisa diterbitkan FP 08 dan PM atas penyerahan yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan pasal 16B ayat 3
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/16/000179452_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion