User Tools

Site Tools


faq:2022:08:16:000179452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa konstruksi membuat masjid apakah PM atas pembelian material dapat dikreditkan


Jawaban

Ranahnya apakah KMS atau bukan, jika KMS maka PM atas pembelian material tidak dapat dikreditkan, namun jika bukan maka dilihat di pasal 16B bahwa pembuatan rumah ibadah ini mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. maka atas penyerahannya bisa diterbitkan FP 08 dan PM atas penyerahan yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan pasal 16B ayat 3

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A B​ B Z
A E J Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K N H B
 
faq/2022/08/16/000179452_1234.txt · Last modified: (external edit)